Studi Banding biasanya dilakukan untuk maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundang-undangan DLL. Intinya adalah membandingkan keadaan yang ada di tempat sendiri dengan kondisi objek studi di tempat lain (tempat tujuan) dan melakukan perbaikan.
Bagi Negara berkembang seperti Indonesia, Studi Banding dirasa sangat penting untuk peningkatan mutu, perbaikan sistem, perbaikan perundang-undangan dll untuk menuju Indonesia yang lebih maju. Tapi disamping itu, Studi Banding masih dianggap "Mewah" karena biaya sangat besar yang harus dikeluarkan dari kantong APBN (alias duit rakyat) termasuk untuk uang saku mereka. Di sisi lain, negeri kita masih memerlukan dana besar untuk kebijakan mensejahterakan rakyat. Sedangkan posisi keuangan negara saat ini sedang sulit dan kondisi ekonomi rakyat juga makin melemah, dan Studi Banding tetap dilaksanakan.
Yang dituntut adalah agar produk-produk DPR menjadi lebih berbobot dan menghasilkan kebijakan yang sangat diharapkan oleh kondisi Negeri saat ini. Namun yang terjadi justru banyak produk UU dikecam dan ditolak oleh berbagai element masyarakat, karena kurang memperhatikan aspirasi masyarakat.
Jika benar ada Studi Banding, maka harus ada perubahan yang positif meski hanya sedikit. Masyarakat luas tidak menemukan perubahan itu, melainkan keadaan Negeri ini semakin krisis di segala bidang, bahkan Koruptor semakin merajai di negeri ini. Ini merupakan Korupsi yang dilegalkan dan diatur oleh Undang-undang. Undang-undang dari mereka, Oleh mereka, dan untuk mereka.
Source : Korupsi yang dilegalkan